Banyuwangi, seblang.com – Pria berinisial JP (44) warga Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo ditangkap Unit Reskrim Polsek Cluring. DPO kasus dugaan ilegal loging tersebut ditangkap petugas di sebuah bengkel wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Siliragung, Kamis (24/09/2020).
Kapolsek Cluring AKP Bejo Madrias SH, Jumat (25/09/2020) menjelaskan, pelaku sebelum ditangkap ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Cluring.
Lantaran, pada saat Polmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama reskrim setempat menghentikan laju Truk Nopol AE 9411 US di Jalan Raya Sraten, Kecamatan Cluring bermuatan 54 kayu jati panjang 120 sentimeter berbagai diameter milik perhutani.
Ketika itu, sopir truk tak bisa menunjukan surat kayu yang sah. Karena itu sopir, pelaku, truk besetta muatan diamankan ke Mapolsek Cluring. Ditengah perjalanan, pelaku berhasil kabur melarikan diri, Selasa (01/09/2020) sekitar Pukul 19.00 WIB.
“Pelaku sudah tertangkap. Dia mengangkut kayu jati mengunakan truk tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan. Pelaku dijerat Pasal 83 (1) huruf B Junto Pasal 12 huruf E Undang – Unomor 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan Junto Pasal 55 KUHP,” tegas Kapolsek Cluring.
Wartawan : M. YUDI IRAWAN