Lewat Akun FB Palsu, Pria asal Paiton Tipu Korbannya Belasan Juta Rupiah

by -282 Views
Kapolresta menunjukkan tersangka dan barang bukti
Girl in a jacket

Banyuwangi, seblang.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus penipuan online berkedok ahli spiritual. Dengan bermodal dua akun palsu di facebook, PS (27) pria asal Paiton, Probolinggo berhasil menipu puluhan korbannya hingga menelan kerugian belasan juta rupiah.

Untuk membuat korbannya tertarik, pelaku sengaja memasang foto dua tokoh agama atau seorang ulama karismatik di Jawa Timur dengan cara browsing di google.

iklan aston

Selanjutnya, dua akun Facebooknya tersebut digunakan pelaku untuk melancarkan aksi penipuannya dengan menawarkan bantuan spiritual ilmu kebatinan, serta ilmu putih dana ghoib, dan penglaris usaha serta jodoh atau asmara kepada para korbannya.

“Sedikitnya ada 25 orang yang menjadi korban penipuan pelaku, dengan kerugian kurang lebih Rp. 15 juta. Rata-rata korban adalah TKI. Ada yang berasal dari Kalimantan, Jawa Timur, Jawa Tengah dan daerah lainnya,”kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK saat Press Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (24/9/2020).

Arman mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan seorang warga Banyuwangi yang melaporkan dua akun facebook diduga telah mencemarkan nama baik seorang kiai asal Situbondo.

“Mendapatkan laporan tersebut kami langsung menindak lanjutinya dengan melakukan patroli cyber di dunia maya untuk melacak keberadaan pelaku,” ujarnya.

Hingga akhirnya, kata Arman, pelaku berhasil ditangkap dan mengakui jika akun tersebut digunakannya untuk melakukan penipuan.

“Pelaku mengaku melancarkan aksi penipuannya sejak bulan februari 2020,”ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu lembar tangkapan layar akun atas nama Gus Malik Ibrahim, 5 lembar screen shot percakapan WhatsApp, dua unit handphone, satu rekening dan ATM bank BRI, serta uang sebesar Rp 400.000.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara,” pungkasnya.

wartawan: Teguh Prayitno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.