Kebijakan Work From Home dan Pembatasan Jam Operasional Pertokoan, Diberlakukan Kembali Pemkab Banyuwangi

by -758 Views
Rapat virtual yang diikuti Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol (Inf) Yuli Eko Purwanto, Kajari Banyuwangi M. Rawi, perwakilan Lanal, serta seluruh OPD dan Camat se-Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Beberapa kebijakan dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menyusul dinyatakan zona merah akibat ledakan jumlah kasus positif Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir. Mulai pemberlakuan work from home (WFH) bagi ASN, hingga pembatasan kembali jam operasional pertokoan.

Hingga Jumat (11/9), total kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Banyuwangi ada 974 orang. Dari angka tersebut, ada 211 orang dinyatakan sembuh dari covid, 734 dalam perawatan, dan 29 orang meninggal. Mayoritas pasien berasal dari klaster Ponpes.

“Tentu jumlah kenaikan ini mengejutkan kita semua, karena sebelumnya jumlah angka positif di Banyuwangi termasuk rendah di Jawa Timur. Tentu ini harus menjadi perhatian kita semua,” kata Anas saat memimpin rapat koordinasi Penanggulangan COVID-19 secara virtual yang diikuti Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol (Inf) Yuli Eko Purwanto, Kajari Banyuwangi M. Rawi, perwakilan Lanal, serta seluruh OPD dan Camat se-Banyuwangi, Jumat (11/9/2020).

Untuk menekan laju penyebaran virus tersebut, lanjut Anas, Pemkab Banyuwangi mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengendalikan persebaran virus tersebut, yakni pemberlakuan work from home (WFH) bagi ASN dan pembatasan kembali jam operasional pertokoan.

“Kebijakan ini kami ambil untuk menekan laju persebaran,” ujar Anas.

Untuk mengantisipasi penyebaran di klaster perkantoran, Anas meminta agar setiap rapat atau pertemuan kantor dilakukan outdoor, di ruangan terbuka atau memiliki sirkulasi udara yang lancar.

“Kapasitas ruang dengan jumlah pegawai harus diperhatikan, buat shift kerja bila memungkinkan. Pemanfaatan teknologi juga dioptimalkan,” imbuh Anas.

Selain itu, pembatasan jam operasional bagi pertokoan juga diberlakukan kembali. Pemberlakukan ini sebelumnya pernah dilakukan pada saat masa awal pandemi. Pembatasan juga dilakukan pada kegiatan warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pernikahan dan sunatan

“Kami tidak melarang, hanya saja orang yang terlibat di acara tersebut wajib dibatasi, dan menerapkan prorokol kesehatan ketat,” ujar Anas.

Anas juga akan meminta Satgas COVID untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait aktivitas kampanye yang sesuai protokol kesehatan di tengah meningkatnya kasus COVID-19 di Banyuwangi.

Asisten Administrasi Pemerintahan Choiril Ustadi menambahkan, pemberlakukan WFH bagi ASN daerah telah diberlakukan sejak Senin (31/8). Pada kebijakan ini, diberlakukan kuota pegawai yang masuk di kantor sebesar 50 persen.

Sedangkan untuk kebijakan pembatasan operasional pertokoan, baik toko retail, modern dan mall akan diberlakukan kembali. Sebagaimana pernah diterapkan pada saat masa awal penanganan pandemi. Saat itu operasioanal pertokoan yang diizinkan adalah buka pada jam 10.00 WIB dan tutup pada jam 18.00 WIB.

“Tentunya kebijakan ini akan mengandung sanksi bagi yang melanggar. Mulai pemberian surat peringatan hingga penutupan usaha,” cetus Ustadi.

Sementara itu, Kapolresta Kombes Arman mengatakan, kepolisian siap mendukung penanganan COVID-19. “Saya kira pengetatan dan pembatasan sejumlah aktivitas yang berisiko akan lebih baik. Kepolisian siap mendukung,” ujar Arman.

“TNI juga mendukung langkah pemkab menekan laju penyebaran COVID-19. Baik upaya pengendalian aktivitas berisiko maupun kampanye penegakan protokol kesehatan,” imbuh Dandim Letkol Yuli Eko. (guh)

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.