Sekwan: Tingkatkan Kewaspadaan  Antisipasi Potensi Penyebaran Wabah Covid 19

by -615 Views
H Agus Siswanto, Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi,
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Jumlah kasus positif Covid 19 membuat semua dinas instansi pemerintah dan swasta di wilayah Banyuwangi meningkatkan kewaspadaan, dan berupaya maksimal melakukan pencegahan serta penanggulangan penyebaran pandemi wabah Covid 19.

Menurut H Agus Siswanto, Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Banyuwangi, dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona di kawasan kantor DPRD Banyuwangi, pihaknya  berupaya mematuhi standart  operasional prosedur (SOP) dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI dan Surat Edaran (SE) Bupati Banyuwangi tentang pencegahan dan penanggulangan wabah Covid 19.

iklan aston

iklan aston

Pejabat yang tinggal di Banjarsari Glagah itu menuturkan sebagai salahsatu instansi  yang rawan  dan potensial bagi penyebaran wabah Covid 19, pihaknya mewajibkanmemakaii maskerdengan benar, menyiapkan wastafel dan tempat cuci tangan yang memadai bagi karyawan, staf maupun anggota dewan serta para tamu yang datang ke gedung dewan.

”Yang paling baru kami menyiapkan tempat handsanitizer elektronik portable yang mobile dalam upaya mengcover penggunaan handsanitizer pada setiap acara yang digelar di gedung DPRD Banyuwangi,”jelas H Agus.

Selanjutnya dia menuturkan bagi staf dan karyawan kantor Sekwan DPRD Banyuwangi selain melakukan pembinaan secara berkala, pihaknya juga membatasi waktu pertemuan sesuai dengan aturan dan toleransi batas waktu yang diizinkan serta memanfaatkan perangkat teknologi informasi (TI) dengan mengadakan komunikasi dan koordinasi termasuk menggelar acara rapat paripurna dewan secara dalam jaringan atau daring.

Lebih lanjut H Agus menambahkan dalam upaya mengoptimalkan pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah Covid 19, bagi pimpinan dan anggota dewan serta staf pendamping yang mengikuti acara di luar kota wajib melakkan rapi test.”Rapid test masuk salahsatu syarat kelengkapan pertanggungan jawaban bagi pimpinan dan anggota dewan yang melakukan konsultasi, kunjungan kerja maupun kegiatan-kegiatan dewan yang lain,”imbuhnya.

Sekedar informasi pasca terjadi lonjakan kasus wabah Covid 19 dengan klaster baru di Ponpes Blokagung saat ini kabupaten Banyuwangi masuk zona merah bagi penyebaran Covid 19 dengan jumlah kasus lebih dari 800 kasus. (nur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.