Foto: Tersangka sedang diperiksa
Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Srono meringkus Deni Setiawan (23), warga Dusun Warengan, Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi, lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Pemuda yang sehari-harinya bekerja di pabrik pengolahan kayu lapis di Kecamatan Srono itu, nekat menebas Genta Marcelino (22) menggunakan samurai.
Beruntung korban yang merupakan rekan kerjanya itu bisa menghindari samurai yang diayunkan pelaku ke arah kepala korban, sehingga korban hanya mengalami luka di bagian pelipis.
Kapolsek Srono AKP Mulyono mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00 Wib. Saat itu korban dalam perjalan pulang menuju Dusun Rejosari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring.
“Dalam perjalanan pulang, tiba-tiba sepeda motor korban dipepet dua orang yang naik motor Yamaha Jupiter,” kata AKP Mulyono, Kamis (9/7).
Mulyono menceritakan, saat kejadian pengendara sepeda motor tersebut berupaya mendahului dari arah kanan. Ketika posisi sejajar, korban tidak curiga dan berjalan biasa. Namun, secara tiba-tiba orang yang dibonceng mengayunkan samurai ke arah kepala korban sehingga mengenai pelipis kanan. Kemudian pelaku langsung kabur.
“Pelaku tersebut menggunakan masker buff sehingga korban tidak bisa mengenali wajahnya,”terangnya.
Lantaran takut akhirnya Genta kembali ke perusahaan tempatnya bekerja. Kawan – kawan korban akhirnya berinisiatif membawa Genta berobat ke RS Mangir karena darah terus mengalir dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srono. Mendapatkan laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka Deni.
“Diduga penganiayaan tersebut disebabkan adanya selisih pendapat antara pelaku dan korban di lokasi kerja,” papar AKP Mulyono.
Pelaku merasa kurang puas dengan penyelesaian itu, meski masalahnya telah ditengahi oleh petugas keamanan. Deni menganggap solusi yang ditawarkan dirasa kurang adil dan tak berpihak kepadanya.
“Merasa kurang adil kemudian pelaku ingin menyelesaikan masalah tersebut dengan caranya sendiri. Di lain pihak korban merasa permasalahan tersebut sudah tuntas,” ujarnya.
Kini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Srono untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 351 KUHP,” pungkasnya. (guh)