Foto: Para pelaku sedang ditunjukkan
Banyuwangi, seblang.com – Jajaran Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, sejak bulan Mei hingga Juni.
Dari tujuh kasus pencurian tersebut didominasi kasus pencurian handphone sebanyak lima kasus yang dilakukan dengan berbagai modus.
Lima tersangka dari lima kasus pencurian handphone tersebut salah satunya seorang wanita berinisial YL (39), warga Kecamatan Glenmore. Empat tersangka lainya yakni UT (39), warga Kecamatan Glenmore ; MAT (38) warga asal Kabupaten Situbondo ; MHA (49) dan SAM(21) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Rogojampi.
Sedangkan sisanya yakni kasus pencurian hewan ternak sapi yang terjadi di Kecamatan Kalipuro dengan tersangka berinisial HJ (40) warga asal Mojokerto.
Yang terakhir adalah kasus pencurian uang milik pengunjung di RSUD Genteng yang terekam CCTV. Tersangkanya yakni EV (40) warga Kecamatan Singojuruh.
“Ada hal yang menarik dari kasus pencurian ini yaitu bahwasanya pencurian handphone menjadi salah satu barang idola yang sering diambil pelaku tindak pidana pencurian. Seperti konferensi pers sebelumnya, kami juga berhasil mengungkap tiga kasus pencurian handphone,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (10/6).
Atas perbuatannya tersangka YL, UT, SAM MHA dan EV dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
“Sedangkan tersangka MAT dan HJ, kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (guh)