Peras Korbannya Rp 30 Juta, Polisi Gadungan Ditangkap

by -798 Views

Pertama kali pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp 10 juta, dengan alasan untuk membelikan sepeda untuk anaknya.

Selanjutnya, pelaku menawarkan jasa untuk menguruskan uang pelapor yang ada di Surabaya dengan meminta uang secara tunai dan atau transfer mulai Rp. 1 juta hingga Rp. 5 juta berulang kali.

Korban ini menuruti apa yang dikatakan pelaku karena percaya jika dia adalah polisi,” ungkapnya.

Bahkan, pelaku ini tak segan meminjam  mobil di showroom korban dengan alasan untuk melakukan penangkapan di jawa tengah.

“Jika ditotal kerugian materiilnya kurang lebih senilai Rp. 30 juta,” ujarnya.

Akhirnya kedok polisi gadungan terbongkar setelah korban merasa curiga dan langsung melaporkannya ke Mapolsek setempat. Tak berselang lama, Polisi pun berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 dan pasal 372 JO pasal 64 KUHP tentang penipuan dengan penggelapangan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (guh)

iklan warung gazebo