Foto: Tersangka yang ditangkap
Banyuwangi, seblang.com – Angkut kayu ilegal loging, tiga pria di Banyuwangi terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Ketiganya diduga melakukan pencurian kayu milik perhutani dalam dua kasus yang berbeda, lantaran tidak membawa dokumen yang lengkap.
Kasus pertama dengan tersangka BP warga Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo. Pria 40 tahun ini kedapatan mengangkut kayu ilegal loging dengan gerandong di hutan wilayah KRPH Grajagan.
“Tersangka BP ini menggunakan gerandong untuk mengangkut puluhan kayu ilegal loging,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK.
“Untuk mengelabui petugas, tersangka menutupi 23 kayu jati gelondongan yang dibawanya dengan rencekan kayu,” jelasnya.
Sedangkan kasus kedua yakni tersangka AA dan KT. Keduanya merupakan warga Dusun Purwoasri, Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung.
Kedua tersangka ini, masing masing kedapatan mengangkut kayu ilegal loging menggunakan gerobak yang ditarik dengan sepeda motor dari arah hutan RPH Purwoasri.
Mereka sempat lari tunggang langgang saat dikejar petugas. Alhasil, saat itu petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor dan gerobak beserta dua kayu jati gelondongan yang mereka angkut.
“Beruntung petugas perhutani mengenali kedua pelaku. Sehingga setelah dilaporkan, kami berhasil mengamankan kedua pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka BP dijerat pasal 12 huruf d dan e pasal 83 (1) huruf A dan b, UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.
Sedangkan tersangka AA dan KT, keduanya dijerat pasal 12 huruf c JO pasal 82 ayat 1 huruf c, UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan. (guh)