“Pelaku tak berkutik saat tertangkap tangan mencuri pakaian oleh pegawai toko,” jelasnya.
Selanjutnya, kasus pencurian tersebut dilaporkan ke Mapolsek Banyuwangi dan petugas langsung mendatangi TKP. Di hadapan petugas, pelaku mengakui segala perbuatannya. Ironisnya, pencurian tersebut dilakukan sebanyak dua kali dalam sehari di toko yang sama.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 17 pcs baju koko yang ada ditangan tersangka maupun yang sudah disimpan di rumahnya dengan total kerugian Rp. 4.071.600, – ,” bebernya.
Diduga, kata Ali, pelaku yang sehari harinya bekerja sebagai Debt Collector di beberapa perusahaan leasing yang ada di Banyuwangi itu, kepepet kebutuhan ekonomi.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (guh)