Foto: Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin
Banyuwangi, seblang.com – Di tengah mewabahnya virus corona (COVID-19), masyarakat diimbau untuk tidak memposting status atau informasi yang belum tentu kebenarannya (berita hoax).
Imbauan tersebut disampaikan langsung Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK kepada Memo Timur, Kamis (2/4)..
Menurutnya, berita hoax tersebut dapat meresahkan masyarakat dan memperkeruh situasi yang sedang genting ini.
“Mari bijak bermedia sosial. Jangan asal posting informasi wabah Corona yang belum jelas sumber dan kebenarannya,” kata Kombes Pol Arman.
Hendaknya, imbuh Arman, masyarakat harus kompak bersama melawan virus pandemi ini. Bukannya malah menyebarkan berita Hoax yang justru akan menyebabkan gangguan tekanan psikologis bagi masyarakat.
Dalam kondisi tertekan, bakal mempengaruhi fungsi fisiologis secara negatif. Atas kecemasan inilah, tubuh akan dipaksa untuk siaga bercampur ketakutan.
“Kalau sudah panik dan ketakutan, maka tubuh rentan dengan serangan penyakit,” katanya.
Untuk itu, Kepolisian Banyuwangi akan menindak tegas kepada siapapun yang membuat atau menyebarkan informasi bohong ditengah wabah Corona saat ini. Baik itu berupa gambar maupun tulisan-tulisan yang bersifat palsu atau tidak diketahui sumber dan kebenarannya.
“Apabila menyebarkan, baik itu gambar, tulisan atau video yang tidak jelas sumber dan kebenarannya, maka pelakunya akan kita tindak dengan jeratan Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 UU Nomor 11 tentang ITE dan ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (guh)