Foto : Tersangka dan barang bukti tersebut
Banyuwangi, seblang.com – Nampaknya bahaya virus corona tak dihiraukan penjudi remi yang terciduk petugas Reskrim Polsek Purwoharjo.
Bagaimana tidak, ditengah pemerintah mengintruksikan Sosial Distancing, pelaku judi remi jenis Samprit berinsial WN (27), RS (49) warga Desa Kradenan, dan WT (40) warga Desa Kalipait dan UT (35) warga Desa Sidorejo Kecamatan Purwoharjo malah asik berjudi di Dusun Perangan Rt. 001 Rw. 004 Desa Keradenan Kecamatan Purwoharjo, Sabtu (21/3) sekitar Pukul 14.00 WIB.
Nampaknya, informasi ini terundus aparat setempat. Mendengar kabar tersebut, petugas Reskrim Polsek Purwoharjo langsung melakukan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di lokasi, petugas melihat 4 orang sedang berjudi dengan uang sebagai taruhannya.
Tak mau kecolongan, petugaspun langsung menggerebek tempat perjudian tersebut dan berhasil menangkap dua pelaku judi WN dan RS berikut mengamankan barang bukti 1 set kartu remi dan uang Rp. 404 ribu.
Sayang, saat dilakukan penggerebekan, dua pelaku berinisial WT dan UT kabur melarikan diri. Barang bukti dan dua pelaku yang tertangkap langsung digelandang petugas ke Mapolsek Purwoharjo untuk ditindak lebih lanjut.
“Barang bukti sudah kami amankan. Dua pelaku berhasil tertangkap, dua lainnya melarikan diri. Pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 303 KUHP. Dua pelaku yang kabur kami masukan DPO,” tegas Kapolsek Purwoharjo AKP. Ali Ashari SH melalui Kanit Reskrim Purwoharjo Ipda. Agus Suhartono. (yud)