Bawaslu Banyuwangi Kabulkan Gugatan Paslon Perseorangan

by -528 Views

Selanjutnya Hamim menuturkan apabila KPU Banyuwangi tidak menerima keputusan tersebut, proses selanjutnya disidangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya.

Lebih lanjut dia menambahkan pihaknya memberikan waktu tiga hari bagi KPU (termohon) dan Paslon Bunda Ratu-Sunariyanto (pemohon) untuk melakukan penghitungan ulang.

Sementara Bunda Ratu Satiyem Bacalon Bupati Jalur Perseorangan mengungkapkan pihaknya merasa bersyukur atas hasil keputusan Bawaslu Banyuwangi yang mengabulkan gugatan sidang musyawarah gugatan di kantor Bawaslu Jumat (13/3).

“Kegigihan dan kerja keras anak-anak kami dalam mengumpulkan KTP terjawab oleh kehebatan Bawaslu Banyuwangi.Kualitas Bawaslu Banyuwangi harus mendapatkan apresiasi dari seluruh Indonesia,”tegasnya.

Selanjutnya Bunda Ratu menuturkan dengan dikabulkan gugatan yang disampaikan melalui Bawaslu Banyuwangi lebih menambah semangat dan motivasi bersama para pendukung dan relawan untuk membuat sejarah dalam perpolitikan di Banyuwangi dengan menjadi pemenang kontestasi pemilihan Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi masa bakti 2020-2025 mendatang. (nur)

iklan warung gazebo