Selama 2 Bulan Polisi Ungkap 7 Kasus Pencabulan

by -391 Views
Girl in a jacket

Tersangka pencabulan yang ditangkap polisi

Banyuwangi.Seblang.com – Selama dua bulan terakhir, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 7 kasus pencabulan dan persetubuhan di wilayah hukumnya.

iklan aston

Para pelaku terdiri dari beragam usia, mulai dari remaja hingga kakek – kakek. Begitu pula, usia korban yang rata rata masih berusia di bawah umur hingga remaja.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK mengatakan, enam dari tujuh kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut, rata-rata para korbannya termakan bujuk rayu pelaku yang tak lain adalah teman ataupun orang dekat para korban.

“Rata-rata para korbannya diberi iming-iming dinikahi dan diberikan sesuatu,” kata Kombes Pol Arman saat Press Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Senin (2/3) pagi.

Mirisnya lagi, imbuh Kapolresta, dalam tujuh kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut ada satu kasus yang tak dapat diterima nalar. Sukarman (68), seorang ayah di Kecamatan Tegalsari tega menyetubuhi anak tirinya sebut saja Bunga (yang menderita cacat fisik dan cacat mental).

“Korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan karena korban tidak bisa bicara dan tidak bergerak,” jelas Kombes Pol Arman.

Dari pengakuan pelaku, pria berusia senja ini muncul niat bejatnya setelah melihat korban telanjang dan tak berdaya lantaran sakit folio yang dideritanya.

“Tersangka menyetubuhi anak tirinya itu ketika situasi rumah sepi, tidak ada istrinya,” ungkapnya.

Bahkan, terang Kapolresta, tersangka ini telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban sampai empat kali. Sehingga korban pun berontak dengan mengadukanya kepada ibunya dan sanak saudaranya.

“Korban menyampaikan kelakuan bejat tersangka dengan memakai isyarat dan gestur tubuhnya,” terangnya.

Atas aduan korban, pihak keluarganya pun tak terima dan melaporkan ayah tiri korban tersebut ke Polisi. Berbekal laporan tersebut, petugas langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan. Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa pakaian pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang,” pungkasnya. (guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.