Larangan ASN Pergi Ke Luar Kota Mulai 6 Mei

by -453 Views
iklan aston

Lumajang, seblang.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lumajang dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama 12 hari, terhitung sejak 6 Mei s/d 17 Mei 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang tertanggal 21 April 2021.

SE tersebut dibuat dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19.

iklan aston

“Dan sesuai dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 08 Tahun 2021 maka perlu dilakukan pembatasan bepergian ke luar daerah maupun cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang,” kata Sekda Lumajang, Drs Agus Triyono kepada media ini.

Yang jelas, kata Agus, ASN beserta keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Dalam SE tersebut, dikatakan Sekda, ASN yang akan melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting harus terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala OPD di masing-masing instansi.

“ASN juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti dan pimpinan tidak memberikan izin cuti pada periode 6-17 Mei 2021, kecuali cuti melahirkan dan cuti alasan penting,” jelasnya.

ASN Pemkab Lumajang, ditegaskan Ketua Perbasi Kabupaten Lumajang ini wajib melakukan presensi online pada tanggal 12-16 Mei 2021 dengan menekan tombol presensi pada aplikasi Siperlu.

“Presensi dilakukan 2 kali pada jam 07.00-09.00 dan 16.00-18.00 di wilayah Kabupaten Lumajang,” tegasnya.

Bagi ASN baik PNS, PPPK dan Tenaga Kerja Bulanan yang status penduduknya di luar Kabupaten Lumajang, menurut Agus, wajib mendapatkan surat keterangan dari Kepala OPD masing-masing dan wajib melakukan share lokasi dari daerahnya kepada atasan langsungnya masing-masing pada tanggal 12 Mei sampai 16 Mei 2021.

“Apabila terdapat ASN melanggar ketentuan tersebut maka bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja,” pungkasnya.(fuad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.