Tersangka ke-13 Kasus Uang Asing Palsu Senilai Rp 4,5 T Ditangkap

by -216 Views
Foto : Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menunjukkan tesangka dan barang bukti
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi kembali menangkap tersangka sindikat peredaran uang asing palsu. Kali ini, polisi mengamankan AL (47), warga Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK menjelaskan, penangkapan tersangka AL ini merupakan hasil dari pengembangan kasus uang asing palsu TKP di salah satu Hotel Banyuwangi beberapa waktu lalu.

iklan aston

“Dia merupakan tersangka ke- 13 ,” Kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK kepada wartawan saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Selasa (30/3/2021).

Dari tangan tersangka  AL, kata Arman, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3  bendel pecahan 100 $ (1000 lembar) tahun pembuatan 2006 dan sebuah handphone Nokia tipe 105 warna hitam.

“Jika dirupiahkan totalnya Rp 420 juta,” imbuhnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan AL ini yakni dengan menjual tiga bendel uang dolar palsu tersebut kepada BE (Tersangka ke-12) seharga Rp. 1,5 juta. Sedangkan AL sendiri mendapatkan uang dolar palsu tersebut dengan membelinya dari pelaku IR (DPO) seharga Rp. 1 juta.

“Sehingga dari transaksi jual beli uang dolar palsu tersebut, tersangka AL mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500 ribu ,” terang Arman.

Sebelumnya, Polisi di Banyuwangi berhasil mengungkap kasus uang asing palsu senilai Rp 4,5 Triliun dengan 10 orang tersangka. Berselang beberapa hari, polisi berhasil menangkap 2 orang tersangka lainya inisial SF (tersangka ke-11) dan BE  (tersangka ke-12). Lalu yang terakhir ini adalah tersangka AN (tersangka ke-13).

“Tiga tersangka yang ke 11, 12, dan 13 ini merupakan kunci utama dari peredaran uang palsu asing TKP di Banyuwangi,” jelas Kapolresta.

Kendati demikian, Polresta Banyuwangi tetap akan melakukan pengembangan kasus uang asing palsu bernilai fantastis tersebut hingga berhasil menangkap aktor intelektualnya.

“Ini merupakan kasus jaringan peredaran uang palsu antar provinsi. Kita tunggu perkembangannya dengan menangkap pelaku DPO selanjutnya hingga pengungkapan mesin, tinta serta bahan kertas yang digunakan untuk memproduksi uang asing palsu tersebut,” pungkasnya.

Wartawan : Teguh Prayitno

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.