Banyuwangi, seblang.com – Dewan Pers mengutuk keras tindak kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (27/3/2021).
Nurhadi menerima kekerasan ketika berusaha meliput mengenai dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapapun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan Jurnalistik,” kata Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, dalam pernyataan tertulisnya yang diterima seblang.com, Selasa (30/3/2021)
Dewan Pers, kata Nuh, juga mendesak aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.
“Kami juga mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk didalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” imbuhnya.
Diberitakan, seorang jurnalis Tempo bernama Nurhadi menjadi korban penganiayaan di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (27/3/2021).
Pada Sabtu, sekitar pukul 18.25 WIB, Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Korban mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang diduga melibatkan Angin Prayitno Aji. Namun, dia kemudian mengalami perampasan ponsel, kemudian mengalami kekerasan verbal, fisik, dan ancaman pembunuhan. (*)