Foto : Supermatket KDS Genteng
Banyuwangi, seblang.com – Penggunaan genset dunia usaha diatur pemerintah dalam Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan sudah diberlakukan sejak aturan tersebut diterbitkan.
Beberapa pengusaha yang berada di wilayah Banyuwangi khususnya Kecamatan Genteng , salah satunya supermarket KDS. Saat didatangi beberapa media, Selasa(5/5/20), Edward Manager KDS mengatakan bahwa supermarket yang ia pimpin belum mengantongi izin penggunaan genset.
“Saya belum memiliki izin penggunaan Genset. Namun sudah kami daftarkan,entah kenapa pihak pemerintah belum mengeluarkan. Yang saya pegang hanya rekom dari perizinan terpadu Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya
Keamanan sangat penting sekali, apalagi dalam UU mewajibkan harus memiliki sertifikat SIO dan SLO dalam penggunannya
Pemberlakuan regulasi genset ini, dikatakan beberapa tokoh LSM (lembaga swadaya masyarakat), memang harus diberlakukan sesuai pasal 44 yang menyebutkan semua instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO.
“Penggunaannya harus dapat sertifikasi laik operasi dari pihak independen yang bersertifikasi. Hal ini dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 62 tahun 2012,” lanjut Herman tokoh LSM Banyuwangi
Dalam ketentuan ini juga, keselamatan ketenagalistrikan meliputi pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaatan tenaga listrik.










