Selain itu, produk yang sudah diberikan lebel halal, kata Anisah, akan terjamin dan aman dikonsumsi atau dipakai.
“Pemberian sertifikasi halal yang ketat, maka kesalahan itu membuat kita menyakini bahwa produk atau barang kita yang terjamin untuk dipakai atau dipakai. Tidak hanya makanan saja, kosmetik pun perlu disertifikasi,” benernya lagi.
Sebab jika konsumen ada yang menggunakan kosmetik untuk dikonsumsi atau masuk ke dalam tubuh yang mengandung bahan najis, maka kata Anisah, produk itu bisa dikatakan haram hukumnya.
Bagi pengusaha, produk yang memiliki sertifikasi halal, akan membedakan produknya dengan pesaing lainnya, dan bisa bersaing juga mendapatkan kesempatan meraih pasar global dalam barang atau produk halal.
“Tidak hanya bermanfaat bagi produsen saja, sertifikasi halal dari MUI atau lainnya ternyata sangat berguna untuk membangun kepercayaan kepada konsumen kita. Pastikan produknya telah mengikuti pembuatan sertifikasi ini sampai selesai sehingga memiliki sertifikasi halal resmi dari LPPOM MUI dengan lancar,” ujarnya lagi.
Selain untuk menjamin keamanan bagi konsumen, kata pemilik Kedai Utie Cake, Rochimawati, bahwa dirinya sebagai produsen juga akan mendapatkan banyak keuntungan, karena telah memiliki sertifikasi yang resmi dari pemerintah.
“Semoga proses sertifikasi produk usaha Sambel Telo saya segera diterbitkan, agar nantinya disusul oleh pelaku usaha lainnya di Lumajang,” katanya berbangga usai melaksanakan audit sertifikasi halal.
Dari info yang didapatkan, bahwa Industri Kecil Menengah (IKM) Lumajang yang melakukan audit sertifikasi halal ada empat yaitu Sambel Telo (Utie), Kopi RO GP Semeru (Mitra Nusa), Kopi Suntree dan Kue Kering (UD Lieda).(fuad)











