Lumajang, seblang.com – Sertifikat halal adalah fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara tertulis menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam.
Hal ini disampaikan Auditor Sertifikasi Halal Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPO) MUI Jawa Timur,Nur Indah S, mengatakan jika ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum hak-hak konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal.
“Ini untuk mencegah konsumen muslim mengkonsumsi produk yang tidak halal,” katanya waktu melakukan audit sertifikasi halal di kedai Utie Cake, Tompokersan, Lumajang, pagi tadi.
Dikatakan Indah, manfaat sertifikasi halal salah satunya dapat mendatangkan keuntungan yang menguntungkan bagi pengusaha. Hal ini setara dengan tujuan dari LPPOM MUI yang mengedepankan kualitas produk secara jujur dan terbuka.
Sertifikasi halal di Indonesia, ditegaskan Indah, sangat penting mengingat banyaknya sebab yang harus diperhatikan seperti negara China, Korea, Thailand dan Jepang yang menerapkan sertifikasi halal walaupun banyak masyarakat yang beragama Islam minoritas.
“Semoga pelaku Usaha Menengah Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Lumajang, yang memiliki penduduk bergama Islam seharusnya tidak mengabaikan masalah sertifikasi ini,” paparnya.
Hal yang sama disampaikan Auditor lainnya, Anisah M, yang menerangkan juga bahwa sertifikasi halal ini memberikan ketenangan bagi konsumen dalam mengkonsumsi produk UMKM Lumajang.
“Konsumen tidak akan menjadi was-was lagi ketika kehalalannya sudah tidak dipertanyakan lagi, namun jika masih belum ada logo halal yang telah disahkan oleh LPPOM MUI, maka akan menjadi was-was,” ungkapnya.











