Banyuwangi, seblang.com – Pengalihan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Keluarga Miskin (KM) yang diduga dialihkan sepihak oleh Pemdes (Pemerintah Desa) Kepundungan, Kecamatan Srono mendapat respon dinas terkait di Banyuwangi.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi Lukman Hakim mengatakan BPNT tidak boleh dialihkan, terlebih pengalihan itu tidak ada kordinasi dengan pihak TKSK.
“Tidak boleh dialihkan. Jika dialihkan pihak desa harus melakukan musyawarah desa,” jelas Lukman Hakim, melalui sambungan cellulernya, Senin (9/3).
Terkait kartu penerima manfaat milik penerima manfaat yang mengkordinir atau diminta pihak desa, pihaknya juga tidak membenarkan. Karena kartu tersebut harus dipegang oleh penerima bantuan.











