KBO lantas Polresta Banyuwangi Iptu Taufan Akbar menjelaskan, “Operasi Yustisi ini guna meningkatkan kedisiplinan warga terhadap Protokol Kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19 di Banyuwangi, serta menjalankan INSPRES Nomor 6 Tahun 2020 dan PERGUB Nomer 53 Tahun 2020, dan setiap hari kita melaksanakan Operasi Yustisi,” jelas Taufan
Menurutnya, setiap pelanggar protokol kesehatan dipastikan mendapat sanksi. Adapun sanksi yang diberikan beragam sesuai dengan pelanggarannya yaitu teguran lisan, teguran tertulis dan Tipiring, untuk pengendara mobil diberi stiker dan bertuliskan “Ayo Dulur Nganggo Masker “.
Dia berharap agar masyarakat Banyuwangi patuh dan taat serta disiplin Ptrotokol Kesehatan utamanya pakai masker karena masih ada yang lupa atau tidak bawa masker saat di perjalanan.
Wartawan : Hari Purnomo











