Banyuwangi, seblang.com – Kabupaten Banyuwangi merupakan salah satu daerah di Jawa Timur yang masih tergolong besar penyebaran virus corona. Dari data yang dihimpun gugus tugas Covid-19 pada tanggal 3 November 2020 sebanyak 2038 orang terkonfirmasi.
Guna memutus rantai penyebaran Covid-19 anggota Lalu Lintas Polresta Banyuwangi yang dipimpin  KBO (Kepala Urusan pembinaan Operasi lantas)  Iptu Taufan Akbar Rabu (4/11/20) melakukan kegiatan operasi yustisi bersama -sama dengan pihak Unit Turjawali, Laka Lantas Polresta Banyuwangi beserta Satpol PP Kabupaten Banyuwangi yang bertempat di seputaran Patung Kuda Karangente atau seputan Jalan Letjen S Parman
Sasaran Operasi Yustisi terutama masyarakat yang tidak pakai masker saat berkendara baik roda dua maupun pengendara roda empat.
Bagi masyarakat yang melanggar tidak pakai masker dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis dan Tipiring.












