Sementara itu pengusaha bengkel las Usaha Jaya, Agus Santoso menjelaskan jika untuk pengelasan atau pengerjaan kendaraan truk atau kendaraan odong-odong hanya sebagai mengerjakan permintaan.
“Kalau kami hanya melakukan pengerjaan sesuai permintaan yang diminta oleh penguna jasa pengelasan kami,” ujar Agus.
Lebih jauh Kanit Kamsel juga menekankan kepada pemilik bengkel las agar tidak menerima orderan kendaraan truk atau kendaraan lain, yang akan direnovasi tidak sesuai dengan tipe atau keaslian yang dikeluarkan dari perusahaan truk yang bersangkutan.
“Kita menekankan agar ada kerjasama yang baik dan memberikan penjelasan dengan adanya larangan ODOL,” tambah Kanit Kamsel. //









