Banyuwangi, seblang.com – Untuk menimalisir adanya truk over dimensi over load (ODOL) Satlantas Polresta Banyuwangi melakukan sosialisasi ke beberapa bengkel.
Hal ini dilakukan agar para pengusaha bengkel yang biasanya mengerjakan truk ODOL dan kereta kelinci untuk mengerti terkait Pasal 227 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 LLAJ bahwa mengerjakan truk ODOL adalah tindak pidana.
“Kami menyosialisasikan terkait ODOL dan UU 22 tahu! 2009 LLAJ agar pengusaha bengkel yang biasanya mengerjakan ODOL , kereta kelinci kita berikan masukkan dan pengertian agar turut membantu untuk ketertiban bersama,” ujar Kanit Kamsel Ipda Wahid Hasyim.










