Rayakan Natal di Lapas Banyuwangi, Empat WBP Dapatkan Remisi

by -1106 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono
Peringatan Natal Lapas Banyuwangi


Pada perayaan Natal tahun 2021 ini, sebanyak empat orang WBP mendapatkan pengurangan masa penahanan atau remisi. Pemberian Remisi Khusus Hari Raya tersebut diserahkan langsung oleh Kalapas Banyuwangi usai kegiatan ibadah Natal.

Wahyu menerangkan keempat WBP yang menerima remisi tersebut telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang diantaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak tercatat dalam register pelanggaran disiplin (Register F) dan aktif dalam kegiatan pembinaan. //

“Untuk WBP yang terkait dengan PP 99 Tahun 2012, WBP yang memperoleh remisi sebelumnya harus mendapatkan persetujuan Justice Collaborator dari APH lain atau telah menjalani sepertiga masa pidana apabila belum ada tanggapan dari APH lain” imbuhnya.

Besaran remisi yang diterima, kata Wahyu, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan. Besaran remisi tersebut didasarkan pada lama penahanan yang telah dijalani oleh WBP yang bersangkutan. “Sedangkan perkara penerima remisi terdiri dari perkara narkotika, penggelapan dan perlindungan anak” urainya.

Dengan diperolehnya remisi tersebut Wahyu berharap dapat dijadikan motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan bertekad untuk berubah menjadi manusia yang lebih baik lagi, sehingga ketika kembali ke masyarakat nantinya sudah lebih baik lagi dari sebelumnya.

“Setidaknya minimal ketika telah bebas nanti satu langkah lebih baik dari sebelumnya. Untuk yang masih belum mendapatkan remisi, tetap semangat, ikuti pembinaan dengan baik, semoga di tahun depan bisa mendapatkan remisi” pungkas Wahyu.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *