Banyuwangi, seblang.com – Dalam upaya penyelamatan aset Badan Kredit Desa (BKD) yang ada di kelurahan di wilayah Banyuwangi membutuhkan kebersamaan dan keseriusan antara Badan Pengelola Aset dan Kekayaan Daerah (BPKAD), Bagian Perekonomian, Bagian Pemerintahan,Lurah dan para pelaku BKD.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi melalui Achmad Solichin, Salah seorang Pejabat Fungsional DPMD Banyuwangi selain lembaga terkait yang ada di Banyuwangi tentu saja harus melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI.
Karena OJK merupakan lembaga yang berwenang mengatur dan mengawasi terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor pasar moda dan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya di Indonesia, imbuhnya.
“Untuk penyelamatan BKD yang ada di kelurahan para pelaku BKD harap diundang hadirkan bersama pemegang kebijakan yang ada di kelurahan. Kemudian diundang juga lembaga/instansi yang menangani aset daerah agar dalam penangananya ada titik temu,” jelas Solichin di kantor DPMD pada Rabu (06/04/2022).
Dia menuturkan dalam operasional BKD ada dana penyertaan dari masyarakat atau ada tabungan dan berbeda dengan kelembagaan BUNDesma yang merupakan eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Mereka tidak menabung tetapi mengelola dana pemerintah yang dipinjamkan kepada keluarga kurang mampu yang membutuhkan dan untuk kegiatan perekonomian.









