Melapor ke PLN Pelanggan di Temuasri Sempu Malah Kena Denda

by -886 Views

“La kok dicabut, padahal sejak 2011 meteran ini tak pernah bermasalah. Karena itu saya bertanya dan saya rekam pembicaraan petugas itu. Saya tanya apa meteran rusak, di jawab tidak. Apa ada indikasi pencurian listrik, mereka jawab tidak dan semua baik – baik saja. Kalau ingin segera dipasang, datang saja ke PLN. Kemudian saya disuruh tanda tangan di berita acara hasil pemeriksaan milik PLN Genteng,” terang Ngatiman, sembari menunjukan rekaman tersebut.

Dari keterangan itu, kemudian pelanggan ini datang lagi ke kantor PLN Genteng. Sesampainya di sana pelanggan ini disuruh bayar sekitar enam juta tujuh ratus. Dikarenakan hasil pemeriksaan di berita acara ditulis segel meteran listrik putus satu sebelah kiri.

“Saya gak merasa mutus kok. Wong sebelumnya waktu pengisian pulsa tak lihat gak kenapa – napa. La ini kok saya yang disalahkan katannya melanggar. Saya ini tidak tahu kelistrikan. Tahunya ya ngisi pulsa,” paparnya.

Karena merasa keberatan, kemudian pelanggan tersebut mengadukan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI). Pengaduan tersebut langsung di respon Wahyu Dharma Kusuma Sekjen LPKNI. Saat itu juga lembaga tersebut bersama Ngatiman langsung datang ke kantor PLN Genteng dan ditemui oleh supervisor kantor setempat, Senin (22/6).

“Saya sudah menanyakan keberatan pelanggan atas denda yang harus dibayar, namun tak ada solusi. Malah suruh datang ke kantor PLN Banyuwangi. Saya akan bikin pengaduan dan saya laporkan. Masak denda segel sampai jutaan rupiah,” terang Wahyu.

Saat dikonfirmasi terkait permasalahan itu, supervisor PLN Genteng panggilan akrabnya Eko, enggan untuk dikonfirmasi.

“Tidak boleh bertanya, Konfirmasi langsung saja ke PLN Banyuwangi,” cetus supervisor tersebut. (yud/ari)

iklan warung gazebo