Lebih lanjut Kapolresta menambahkan apabila misalnya ada masyarakat yang mendapatkan sebuah informasi, mereka harus menanyakan terlebih dahulu kepada pemerintah maupun kepolisian sebelum mentransmisikan kepada pihak lain agar tidak menambahkan permasalahan yang terjadi.
Kemudian yang paling penting, imbuh dia yang pertama adalah masyarakat harus menanyakan apabila mendapatkan berita kepada kepada instansi ataupun pemerintah yang memang tugas pokok fungsi (tupoksi) nya di situ.
Kedua tidak mudah menyebarkan informasi atau berita yang belum pasti kebenarannya karena sesuai dengan undang undang IT mereka justru bisa berurusan dengan aparat hukum apabila berita yang dishare tidak sesuai fakta sebenarnya. (nur)











