“Di tahun 2021, tercatat sebanyak 47 kasus yang terdiri dari tingkat hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Oleh karena itu harus kita bangun dari awal yaitu membangun komitmen mindset budaya Integritas dan budaya anti korupsi. Serta sebagai ASN harus memiliki sifat BerAKHLAK, Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Kolaboratif, Adaptif, dan Loyal”, ungkap Wahyu.
Wahyu juga mengajak Tunas Pengayoman 2017 dan 2019 untuk menjadi insan pengayoman sejati yaitu mereka yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan budaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri menjadi benalu, parasit dan virus organisasi.
Tidak ketinggalan juga pejabat struktural juga memberikan arahan dan evaluasi terkait kinerja para Tunas Pengayoman. Antara lain Ka.KPLP (Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), Plt. Kasubag TU, Plt. Kasie Binadik dan Kaur Umum. //









