Ini Sanksi Hukum Bagi Produsen dan Konsumen Rokok Tanpa Cukai

by -993 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/adv
Editor: Herry W. Sulaksono
Sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai


“Sanksi bagi produsen jika tidak memiliki izin NPPBKC yakni, setiap orang yang tidak memiliki NPPBKC menjalankan kegiatan pabrik tembakau dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 Tahun dan Pidana Dendan min 2 Kali Maximal 10 kali nilai Cukai yang Seharusnya, sesuai dengan Pasal 50 Undang-undang No 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU N0. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai,” terang Eko, Rabu (15/12/2021).

Dia menambahkan, selain sanksi bagi produsen, dalam Undang-undang Tentang Cukai juga mengatur sanksi bagi konsumen atau pengedar.


“Sanksi bagi konsumen atau pengedar, yakni setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual  barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilekati pita cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Tentang Cukai,” terangnya.

Ada beberapa hal dalam kegiatan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan bertujuan antara lain untuk ; pertama, melindungi konsumen agar tidak menghisap rokok dengan bahan yang tidak diketahui komposisinya sehingga akan merugikan kesehatan; kedua, mengoptimalkan penerimaan negara dari hasil cukai; ketiga, melindungi produsen rokok atau hak kekayaan intelektualnya (HAKI) sehingga banyak hal yang bermanfaat yang dapat kita lakukan untuk melindungi masyarakat dan keempat mengamankan pendapatan negara yang berasal  dari cukai rokok dan produk tembakau. (*)

iklan warung gazebo