Jember, seblang.com – Pemerintah Kabupaten Jember gencar menggempur rokok ilegal yang diduga masih saja beredar di masyarakat. Hal ini dilakukan guna melindungi konsumen sekaligus produsen yang memiliki hak kekayaan intelektual (HAKI).
Dengan mengusung hastag “Wis Wayahe Jember Gempur Rokok Ilegal dan Wis Wayahe Jember Bebas Rokok Ilegal” yang merupakan gagasan dari Bupati Jember Hendy Siswanto, Pemerintah Kabupaten Jember melakukan upaya serius untuk mengatasi beredarnya rokok ilegal yang berpotensi merugikan bagi pendapatan negara dan masyarakat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Jember Widodo Julianto melalui Kabid Perdagangan Eko Wahyu Septantono menyampaikan, dalam sosialisasi bersama berbagai elemen masyarakat termasuk kalangan petani dan pengusaha berbasis tembakau, maka ada aturan soal Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), yang jika pengusaha tidak memiliki itu, maka akan mendapat sanksi hukum.
NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.












