M Ali Mahrus, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi
Banyuwangi, Seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi akan mengajukan hak Interpelasi terkait dugaan kesalahan penyewaan Pulau Tabuhan Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi kepada EBD Paragon Group Singapore.
Menurut M Ali Mahrus, salah seorang Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, sesuai dengan aturan ada beberapa anggota yang menandatangani hak interpelasi atas penyewaan Pulau Tabuhan. “Namun hari ini Senin (2/3) kami belum melakukan pengecekan atas upaya interpelasi tersebut,” ujar Mahrus.
Selanjutnya Mahrus menuturkan sesuai dengan aturan minimal 7 anggota yang berasal lebih dari satu fraksi bisa mengajukan hak interpelasi. Informasinya sudah ada 20 anggota dewan yang sudah tangan dan jumlah tersebut cukup serta lebih dari dua fraksi.
Sementara Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengungkapkan belum mengetahui rencana interpelasi dari dewan tersebut.
Bupati Banyuwangi menegaskan, pada dasarnya Pemkab Banyuwangi tidak akan memaksakan program itu jika masyarakat tidak menghendaki ataupun tidak setuju. “Intinya begini, Pemda tidak akan memaksakan jika rakyat tidak setuju. Buat apa kita paksakan, kan usernya rakyat. Ini kan masih saya kaji ini, nanti keputusannya Senin saya akan sampaikan,” jelas Bupati Anas, Sabtu (29/2).











