“ Pada dasarnya Koperasi itu didirikan dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, bukan justru memberatkan dan menyengsarakan anggotanya,“ tegasnya.
Maka dari itu, untuk persoalan bunga pinjamam yang menjerat warga Desa Gitik Komisi II meminta Dinas Koperasi untuk hadir guna memfasilitasi proses mediasi keluhan warga tersebut agar ada kebijakan KSP yang dapat meringankan anggotanya yang mempuyai pinjaman dana.
“Dalam masa pandemi covid-19 ini, perusahaan besar mengajukan relaksasi pembayaran bunga bank kepada pemerintah, untuk rakyat kecil tentau hal tersbut juga perlu dilakukan mengingat saat ini masyarakat kesulitan untuk berusaha dan tidak mudah untuk mendapatkan penghasilan,“ ucap Hj. Ni’mah.
Harapan kami kehadiran lembaga Koperasi di Banyuwangi harus mampu mensejahterakan masyarakat bukan justru mencekik dan menyengsarakan rakyat. “ Apabila ada warga masyarakat berupaya menuntaskan tanggungan pinjaman dan ada itikat baik menuntaskan seyogyanya diajak duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua,“ pungkasnya. (hei)











