Bisa jadi kata Nira, didalamnya terdapat data KPM yang meninggal dunia. Maka dari, kata Nira, saat ini lagi proses verifikasi, termasuk semua penerima bantuan harus padan NIK Dukcapil.
“Yang jelas data penerima bantuan berasal dari pusat, bukan dari kabupaten ke pusat. Jadi data awal dari kementrian turun ke dinsos, baru setelah dibuka usulan dinsos bisa mengusulkan usulan yang berasal dari desa,” bebernya.
Dan belum tentu juga selisih jumlah nama itu, kata Nira bisa tercoret, sebab masih dalam proses perbaikan dan akan masuk di susulan.(fuad)











