Sehingga, dengan iuran yang cukup terjangkau, serta manfaatnya juga besar. Namun jika nantinya terjadi kecelakaan kerja, maka ahli waris peserta dapat menerima santunan JKM sebesar Rp 42.000.000 dan jika memiliki anak sekolah akan mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi.
“Untuk Tk-SD Rp 1.500.000, sedangkan SMP Rp 2.000.000,serta SMA , Rp 3.000.000 dan perguruan tinggi Rp. 12.000.000, dengan syarat harus aktif selama tiga tahun,” pungkasnya.
Eneng menambahkan, harapannya semua pekerja apapun segmentasinya, khususnya BPU harus terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan karena kita tidak pernah tahu risiko pekerjaan apa yang akan dialami para pekerja dikemudian hari.
“Maka dari itu, kami hadir ditengah-tengah sebagai payung perlindungan bagi mereka,” tandasnya.//










