BPJamsostek Menjamin Kesejahteraan Pekerja Informal Bukan Penerima Upah

by -960 Views
Wartawan: Febri Wiantono
Editor: Herry W. Sulaksono
Illustrasi BPJamsotek


Banyuwangi, seblang.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek)    memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, seperti pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).

Kepala BPJamsostek Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah mengatakan pekerja pada kategori ini merupakan para pekerja yang bekerja pada sektor informal, di antaranya nelayan, tukang ojek, pedagang pasar, petani, loper koran, dokter, notaris dan lain sebagainya.


“Kategorinya, pekerja BPU tidak berbeda dengan program yang ditujukan pada pekerja sektor formal atau pekerja penerima upah (PU),” ungkapnya, Jumat (25/02/2022).

Menurutnya, manfaat yang akan didapat pekerja BPU juga tidak jauh berbeda dengan manfaat yang diberikan kepada pekerja PU.

Sedangkan, untuk pekerja BPU diwajibkan mengikuti dalam dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta program jaminan kematian (JKM) dengan iuran Rp 16.800,- dan jika iurannya ditambah menjadi Rp 20.000,- maka peserta termasuk ke dalam program jaminan hari tua (JHT).

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *