Selanjutnya, tim Gugus Tugas Covid Banyuwangi memberikan penjelasan pengertian New Normal yang akan diterapkan di Banyuwangi, khususnya Penerapan Protokol Kesehatan yang wajib diaplikasikan dalam kehidupan setiap hari.
Lebih lanjut dalam acara tersebut juga dibahas pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam new normal dan akan diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur secara detail tentang pelaksanaan protokol kesehatan didalam pelaksanaan kegiatan keagamaan.”Dalam waktu dekat kami akan mengadakan Simulasi Pengajian bagi ormas keagamaan yang siap dengan penerapan tata kehidupan baru yang damai dengan Covid 19 tetapi tetap waspada antara lain dengan memakai hand sanitizer, mencuci tangan memakai sabun, menjaga jarak, menggunakan masker saat melakukan aktifitas. Bagi anak-anak dan orang yang usia lanjut dilarang hadir dan mengikuti acara pengajian,”jelasnya.
Bupati menambahkan Khusus untuk Pondok pesantren (Ponpes) yang akan melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)  ada Protokol Kesehatan dari Kementerian Agama yang harus diikuti, antara lain; para santri harus menjalani rapid tes, membawa surat keterangan sehat, peralatan makan minum dan tidur harus disiapkan masing santri, masuk ponpes harus bawa surat keterangan sehat dan isolasi mandiri, orang tua/wali santri dilarang menjenguk. Selanjutnya dilarang bersalaman dengan kyai maupun sesama santri. Apabila mau keluar lingkungan Ponpes harus seijin pimpinan pondok.
Selanjutnya untuk sektor Pariwisata, imbuh Azwar Anas, Banyuwangi menjadi salah satu dari 3 daerah yang menjadi proyek percontohan layanan pariwisata yang sehat atau healthy tourism. Saat ini sedang merumuskan menuju Fase New Normal untuk sektor Pariwisata.
Bupati Banyuwangi menerima dan menampung masukan dari Ormas keagamaan bahkan memberikan tanggapan langsung.” Kehidupan normal baru bisa diterapkan apabila semua mematuhi protokol kesehatan tanpa ada pengecualian. Sifatnya sementara dan apabila dalam evaluasi ternyata ada peningkatan kasus Covid 19 maka sewaktu-waktu bisa dihentikan,”tegasnya.(nur)











