Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menggelar rapat paripurna membahas dua Raperda dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Banyuwangi pada Senin (7/8)
Rapat Paripurna DPRD Penyampaian PU Fraksi Atas Diajukan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekorsor Narkotika dipimpin oleh M Ali Mahrus, Salah Seorang Wakil Ketua DPRD Banyuwangi.
Agenda berikutnya adalah penyampaian jawaban Bupati atas PU fraksi atas diajukannya dua Raperda tersebut diatas yang dijadwalkan pada Kamis (12/3) mendatang.(nur)











