Namun berbeda ungkapan warga Desa Jambewangi yang berinisial A dan S yang enggan di sebutkan namanya secara jelas. Mereka mengatakan, selama ini di petak 57 B1 tersebut sudah terjadi perambahan hutan lindung yang di jadikan lahan pertanian. “Dengan cara memotong pohon-pohonnya secara perlahan lahan,” papar warga tersebut
“Padahal pepohonan tersebut harus di lindungi sebagai bentuk kelestarian alam dan bukannya di sulap menjadi lahan pertanian seperti halnya milik inisial N dan SW. “Dalam UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bertujuan untuk menjaga hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia sehingga keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungan kehidupan bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam mengurangi dampak perubahan iklim global,” jelasnya.
Wartawan : Hari Purnomo











