Karena dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) pemecatan dari DPP PDI Perjuangan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Ibu Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristinyanto adalah bentuk pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai yang dikatagorikan sebagai pelanggaran berat.
Iriyanto menambahkan pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui media sosial maupun lewat jajaran pengurus, kader dan simpatisan PDI Perjuangan untuk menyampaikan informasi SK pemecatan Mas Yusuf sejak tanggal 1 Oktober 2020. Ia menegaskan orang PDI Perjuangan wajib memenangkan paslon Ipuk-H Sugirah.
Wartawan : Nurhadi










