Selain untuk mencegah dan menanggulangi wabah penyakit menular, Raperda ini juga dapat dijadikan dasar kebijakan pemerintah daerah apabila terjadi endemi wabah penyakit menular di Banyuwangi, tambah Sofi.
Legislator asal Dapil 3 Banyuwangi itu menambahkan rujukan yang menjadi dasar hkum penyusunan Raperda dimaksud diantaranya UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.
“ Rencana penyusunan raperda pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit menular ini didasari oleh landasan filosofis,yuridis dan sosiologis yang kuat serta memiliki justifikasi secara normatif dan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No 12 tahun 2011 , “ ucap mantan Aktifis PMII Malang itu.
Sofiandi Susiadi lebih lanjut menambahkan, jangkauan,arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Raperda pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit menular pada prinsipnya meliputi dua aspek penting yang saling terkait yakni aspek pencegahan dan penanggulangan.
“ Raperda pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit menular ini sudah disepakati anggota dewan dalam rapat paripurna internal yang dilaksanakan secara daring untuk segera dibahas, sedangkan jadwal paripurna penyampaian nota pengantarnya menunggu rapat Badan musyawarah DPRD Banyuwangi, “ pungkas politisi Partai Golkar yang dikenal dekat dengan wartawan itu. (Nurhadi)











