Termasuk sebagian saham Pemkab yang sudah dijual juga harus dijelaskan kepada masyarakat. “Terkait penjualan saham pemda Banyuwangi di PT BSI. Berapa saham yang dijual, dapatnya berapa, dan sisa sahamnya tinggal berapa. Kemudian posisi uang yang masuk dimana dan mau dibuat apa,” ujarnya.
“Informasi yg kami terima uang pencairan langsung di transfer ke rekening daerah dan masuk APBD dari sumber pendapatan silpa. Ini sebenarnya sudah benar karena lebih bisa terkontrol. Namun perlu diperjelas rencana penggunaannya. Seyogyanya di masa pandemi uang tersebut bisa digunakan untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat. Nah, Ini harus dijelaskan secara gamblang sebagai transparansi pemerintah daerah kepada masyarakat,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala KPP Pratama Banyuwangi Eko Budihartono mengatakan, perpindahan NPWP PT BSI ke KPP Madya Malang sesuai dengan keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar pengawasannya lebih gampang. Pemindahan NPWP itu tidak hanya terjadi pada PT BSI. Namun di seluruh Indonesia juga terjadi pergeseran NPWP.
“Ini hanya masalah administrasi. Pemindahan NPWP PT BSI terjadi pada Mei. Pemindahan NPWP serupa sudah terjadi sejak lama,” kata dia.
Dia menegaskan, meski NPWP PT BSI dipindah ke Malang, namun bagi hasil pajak yang diterima Banyuwangi tidak terimbas. “Untuk bagi hasil pajak yang diterima Banyuwangi tidak ada masalah. Karena sharing hasil pajak itu berdasar wilayah. Karena selama ini BSI bayar pajak ke Pusat. Pajak tersebut turun kembali ke Banyuwangi dalam bentuk bagi hasil pajak,” tegasnya.
Wartawan Nurhadi











