“Kami berharap data tersebut dalam proses penyempurnaan sekalian juag dilakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para petani pemilik lahan. Untuk pendataan memang bukan kewenangan kami. Secara berkala kami akan berkoordinasi terkait masalah penyempurnaan data,”imbuh legislator asal Purwoharjo tersebut.
Lebih lanjut dia menambahkan dasar pengajuan Raperda LP2B adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk itu pansus dewan juga mengingatkan agar eksekutif juga segera mengajukan perubahan RTRW agar tidak muncul masalah di masa mendatang.
Wartawan : Nurhadi










