Foto: Pengurus MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi usai laporan ke Mapolresta
Banyuwangi, seblang.com – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Banyuwangi melaporkan kepada Kapolri dugaan pidana yang dilakukan Bupati Banyuwangi, Ketua PKK Kabupaten Banyuwangi, Forpimka, Kecamatan Genteng dan beberapa undangan lain terkait pelanggaran terhadap maklumat Kapolri Nomor : MAK/2/III/2020 dan Surat Edaran Bupati Banyuwangi 440/1626/429.201/2020
Menurut Zamroni, Ketua MPC PP Banyuwangi, Bupati Banyuwangi bersama Ketua PKK, Kepala SKPD, Forpimka Kecamatan Genteng diduga melakukan pelanggaran terhadap Maklumat Kapolri tentang tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Selanjutnya menurut dia, Bupati juga diduga melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Banyuwangi Nomor :440/1626/429.201/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan, Kesiapsiagaan dan Pencegahan Penyebaran Wabah Virus Corona/Corona Virus Diasease (Covid-19) di wilayah Banyuwangi.