Banyuwangi, seblang.com – Raperda penyelenggaraan pendidikan apabila melulu hanya penarikan kewenangan pada dasarnya sudah clear, karena kewenangan pengelolaan pendidikan SMA/SMK dan yang sederajat serta inklusi menjadi ranah oleh pemerintah provinsi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sofiandi Susiadi, Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi melalui WhatApps (WA) kepada wartawan media ini Rabu (28/04/2021).
Namun dalam perjalanan atas masukan pemerhati pendidikan di Banyuwangi, menurut Sofi terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2020 tentang pendidikan inklusi.”Ternyata pendidikan inklusi tidak melulu masalah kebutuhan khusus fisik dan mental akan tetapi ekonomi lemah masuk dalam inklusi. Regulasi yang baru kan cukup menarik sekaligus menjadi tantangan bagi kita bersama,”jelasnya.
Pemerhati pendidikan berharap Banyuwangi mampu menampung hal tersebut. Misalnya ada Unit Pelayanan Teknis Pendidikan Luar Biasa, sebenarnya sekolah mau mengakomodir kelompok inklusi namun terkendala dengan sumber daya manusia (SDM) guru spesialisasi yang menangani tidak ada.”Kalau bisa ini betul-betul direalisasikan sebagai bentuk persamaan hak bagi setiap warga negara untuk mendapatkan layanan pendidikan,”imbuhnya.












