Banyuwangi, seblang.com – Rencana pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Banyuwangi Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Eko Hariyono wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Eko menggantikan H. Sugirah yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri menjadi wakil bupati Banyuwangi menjadi pendamping calon bupati (Cabup) Ipuk Fiestiandani akan digelar Jumat (21/11).
Menurut H Agus Siswanto, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banyuwangi bahwa rencana yang melantik anggota dewan PAW sesuai aturan dan ketentuan adalah Ketua DPRD Banyuwangi.
Kemudian sekwan juga mengundang antara lain; Bupati Banyuwangi, Sekretaris Daerah dan jajaranya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi, Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah kabupaten Banyuwangi hanya beberapa anggota sengaja dibatasi karena kondisi pandemi Covid 19, imbuhnya.
Selanjutnya H Agus menuturkan dalam pelaksanaan rapat paripurna istimewa semua yang hadir wajib memakai masker, menggunakan handsanitizer yang sudah disiapkan, melakukan pengukuran suhu tubuh dan selalu menjaga jarak serta mematuhi protokol kesehatan lainya.
“Untuk anggota dewan semuanya kami undang karena pada hari Jumat tersebut ada dua agenda kegiatan yaitu rapat paripurna istimewa dan penandatangan nota kesepakatan antara bupati dengan pimpinan dewan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banyuwangi Tahun Anggaran 2021. Kami menggelar acara pelantikan anggota dewan PAW sederhana tetapi tetap sesuai ketentuan dan tetap harus menerapkan protokol kesehatan sebagai prasyarat,” tegas H Agus.











