Karena itu, korban langsung mengecek CCTV kamar. Dalam rekaman tersebut terlihat pelaku yang bekerja kurang lebih 2 bulan tersebut mencuri uang Rp. 2,7 juta. Mengetahui hal itu, korban langsung melapor ke Mapolsek Cluring.
Mendapat laporan dari korban, Senin (28/06/2021) sekitar Pukul 05.00 WIB Unit Reskrim Polsek Cluring langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti 1 potong baju warna putih, 1 potong celana panjang jenis jeans, dan 1 unit handphone merk Oppo A5s warna merah.
“Pelaku sudah kami tangkap dijerat Pasal 363,” tegas AKP. Bedjo Madrias Diantoro SH. (M.Yudi Irawan)











