Masa Kampanye Berakhir, KPU Minta Tim Paslon Bersihkan APK

by -519 Views
Dwi Anggraeni Rachman, Ketua KPU Banyuwangi


Selanjutnya dia menambahkan penertiban dan pengawasan APK dan yang berhak memberikan sanksi bagi paslon yang melakukan pelanggaran dalam masa tenang merupakan tugas dan wewenang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Banyuwangi.

Sementara Hamim, Ketua Bawaslu Banyuwangi melalui pesan WhatsApp (WA) menjelaskan bahwa sesuai dengan pasal 31 PKPU 11/2020: KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menertibkan dan membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Ini Pak jelas…ini ranah KPU sebagai leading sektornya,”tegas Hamim.

Wartawan : Nurhadi

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *