Banyuwangi, seblang.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna peresmian dan pengambilan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Banyuwangi sisa masa jabatan 2019-2024, Senin (15/02/2021).
Adapun anggota dewan Pengganti Antar Waktu tersebut adalah Made Suwastiko dari fraksi PDI-Perjuangan mengantikan (Alm) Salimi.
Menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna pencegahan penyebaran covid-19, rapat paripurna dilaksanakan secara virtual dan dipimpin langsung Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara didampingi Wakil Ketua DPRD Ruliyono, SH dan dihadiri seluruh anggota dewan dari lintas fraksi.
Sedangkan Sekretaris Daerah ,H.Mujiono mewakili Bupati Banyuwangi beserta jajaran mengikuti paripurna dari ruang Rempeg Jogopati Pemda. Sementara Kepala SKPD, Camat. Kades dan Lurah mengikuti dari kantor masing-masing melalui vidioconference..
Sebelum pengambilan sumpah janji, Sekretaris DPRD Banyuwangi, Drs.Agus Siswanto terlebih dulu membacakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 171.429/97/011.2/2021 tentang pemberhentian dengan hormat Salimi sebagai anggota dewan disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya.
Serta Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 171.429/98/011.2/2021 tentang peresmian pengangkatan Made Suwastiko sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji.











