Dalam kondisi seperti ini masyarakat akan lebih banyak dikorbankan karena formulasi kebijakan pembangunan tidak lagi mengacu pada semacam GBHN atau PPHN. Tetapi lebih mengedepankan pembangunan nasional berdasarkan kemauan pemimpin terpilih.
“Tidak ada arah yang jelas dijalankan oleh pemerintah dalam membangun negara. Belum lagi soal kesinambungan program-program pembangunan yang bisa jadi mengalami keterputusan ketika terjadi pergantian pemerintah,” ucap Mufti.
Mufti berpendapat, GBHN atau PPHN perlu ditetapkan dalam rangka keterpaduan, kebulatan, keutuhan, dan kesinambungan pembangunan nasional. Terlebih lagi untuk Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang dengan kebhinnekaan di semua aspek.
“Dengan GBHN atau PPHN dapat mencegah penyalahgunaan dan kewenangan serta mencegah pengelolaan pemerintahan berdasarkan selera dan kepentingan penguasa,” pungkas Mufti.
Wartawan : Noviansyah









